Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
PPNS Keimigrasian diberi tugas dan wewenang sebagai penyidik Tindak Pidana Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
