Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pengamanan TKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
a. penetapan TKP dalam status quo;
b. pemasangan garis keimigrasian (immigration line); dan
c. pemasangan label keimigrasian terhadap objek yang diduga menjadi alat bukti.
Koreksi Anda
