Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan TKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan dalam bentuk: a. penetapan TKP dalam status quo; b. pemasangan garis keimigrasian (immigration line); dan c. pemasangan label keimigrasian terhadap objek yang diduga menjadi alat bukti.
Koreksi Anda