Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, paling sedikit memuat: a. dasar Penyidikan; b. identitas PPNS Keimigrasian; c. jenis perkara; d. waktu dimulainya Penyidikan; dan e. identitas PPNS Keimigrasian selaku pejabat pemberi perintah. (2) Surat perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi jika yang bersangkutan merupakan PPNS Keimigrasian; atau b. PPNS Keimigrasian jika Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi bukan PPNS Keimigrasian. (3) Surat perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh PPNS Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diketahui oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi.
Koreksi Anda