Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Tindak Pidana Keimigrasian adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Keimigrasian.
3. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4. Penyidikan Keimigrasian adalah Penyidikan terhadap Tindak Pidana Keimigrasian.
5. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
6. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian.
7. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
8. Atasan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang secara struktural membawahi langsung PPNS Keimigrasian.
9. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
INDONESIA.
10. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
11. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
12. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai tindakan administratif Keimigrasian.
13. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai tindakan administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
14. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
15. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari wilayah INDONESIA.
16. Prapenyidikan Keimigrasian yang selanjutnya disebut Prapenyidikan adalah kegiatan atau tindakan PPNS Keimigrasian atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Keimigrasian.
17. Pengawasan Keimigrasian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi Keimigrasian warga negara INDONESIA dan Orang Asing dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian.
18. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Keimigrasian.
19. Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
20. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri termasuk yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
21. Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara Tindak Pidana Keimigrasian guna kepentingan pemeriksaan.
22. Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara Tindak Pidana Keimigrasian yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu Tindak Pidana Keimigrasian yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri termasuk yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuanya itu.
23. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang perkara Tindak Pidana Keimigrasian guna kepentingan pemeriksaan.
24. Penasihat Hukum adalah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan UNDANG-UNDANG untuk memberi bantuan hukum.
25. Laporan Keimigrasian adalah laporan tertulis yang dibuat oleh PPNS Keimigrasian tentang:
a. laporan yang diterima dan dibacakan kembali di hadapan pelapor kemudian ditutup dan ditandatangani oleh pelapor dan PPNS Keimigrasian yang bersangkutan atas kekuatan sumpah jabatan dengan diketahui oleh atasannya; atau
b. suatu peristiwa Tindak Pidana Keimigrasian yang diketahui oleh PPNS Keimigrasian, kemudian ditutup dan ditandatangani oleh PPNS Keimigrasian yang bersangkutan atas kekuatan sumpah jabatan dengan diketahui oleh atasannya.
26. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang selanjutnya disingkat SPDP adalah surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya Penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Keimigrasian.
27. Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan Tindak Pidana Keimigrasian, atau dengan segera sesudah beberapa saat Tindak Pidana Keimigrasian itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan Tindak Pidana Keimigrasian yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.
28. Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat lain dimana korban dan/atau barang bukti dan/atau saksi dan/atau pelaku yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.
29. Pemanggilan adalah tindakan untuk menghadirkan Saksi, Ahli, atau Tersangka guna didengar keterangannya sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi berdasarkan Laporan Keimigrasian.
30. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mendapatkan keterangan Tersangka, Saksi, Ahli, kejelasan dan keindentikan Tersangka, dan/atau barang bukti maupun tentang unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
31. Penangkapan adalah suatu tindakan PPNS Keimigrasian berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti serta ketentuan hukum guna kepentingan Penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
32. Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh PPNS Keimigrasian atau penuntut umum atau hakim dengan penetapanya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
33. Pendetensian adalah penempatan Orang Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi dalam rangka proses pemeriksaan dan menunggu proses pemulangan atau pemberangkatan ke luar negeri, atau penempatan seseorang pada Ruang Detensi Imigrasi yang diragukan status kewarganegaraannya pada saat masuk wilayah INDONESIA.
34. Pembantaran Penahanan adalah penundaan penahanan sementara waktu terhadap Tersangka karena alasan kesehatan yang dikuatkan dengan keterangan dokter, sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
35. Penggeledahan Rumah adalah tindakan PPNS Keimigrasian untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan Pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti dan/atau penangkapan Tersangka dalam hal-hal menurut cara- cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
36. Penggeledahan Badan adalah tindakan PPNS Keimigrasian untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian Tersangka guna mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
37. Penyitaan adalah serangkaian tindakan PPNS Keimigrasian untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya terhadap benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
38. Rumah Penyimpanan Barang Sitaan yang selanjutnya disebut Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
39. Gelar Perkara adalah kegiatan PPNS Keimigrasian untuk memaparkan perkara dan tindakan yang akan, sedang, dan telah dilakukan Penyidikan, guna memperoleh kesimpulan.
40. Administrasi Penyidikan adalah suatu bentuk kegiatan dalam penatausahaan untuk melengkapi administrasi yang diperlukan dalam proses Penyidikan.
41. Olah Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disebut Olah TKP adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan PPNS Keimigrasian dengan tujuan untuk mencari keterangan, petunjuk, barang bukti, serta identitas Tersangka dan korban maupun Saksi.
42. Barang Bukti adalah barang baik yang berwujud, bergerak, atau tidak bergerak yang dapat dijadikan alat bukti yang fungsinya untuk diperlihatkan kepada terdakwa ataupun saksi di persidangan guna mempertebal keyakinan hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa.
43. Pengelolaan Barang Bukti adalah proses penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, dan pengeluaran dari ruang atau tempat tertentu.
44. Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai hukum acara pidana, tentang:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke
pengadilan.
Koreksi Anda
