Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Penyusupan dan penyamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan dalam bentuk:
a. menyusup ke dalam lingkungan tertentu tanpa menunjukan identitas atau menggunakan identitas lain yang bukan sesungguhnya untuk memperoleh bahan keterangan atau informasi;
b. menyatu dengan kelompok tertentu untuk memperoleh peran dari kelompok tersebut, guna mengetahui aktivitas para pelaku Tindak Pidana Keimigrasian; dan
c. melakukan transaksi dalam penyamaran atau menjadi bagian yang terkait.
Koreksi Anda
