Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka Prapenyidikan, Orang Asing yang diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian atau Tindak Pidana Keimigrasian dapat ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi.
Koreksi Anda
