Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dilakukan berdasarkan Laporan Keimigrasian. (2) Laporan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Model A yaitu Laporan Keimigrasian yang dibuat oleh PPNS Keimigrasian yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Keimigrasian; atau b. Model B yaitu Laporan Keimigrasian yang dibuat atas laporan yang diterima dari masyarakat atau aparat penegak hukum mengenai suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Keimigrasian.
Koreksi Anda