Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan Prapenyidikan dan Penyidikan, PPNS Keimigrasian dapat melakukan Olah TKP.
(2) Olah TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencari keterangan, petunjuk, Barang Bukti, serta identitas Tersangka dan korban maupun Saksi.
(3) Pencarian, pengambilan, pengumpulan, dan pengamanan Barang Bukti dilakukan dengan metode tertentu atau bantuan teknis Penyidikan.
(4) Tindakan yang dilakukan oleh PPNS Keimigrasian dalam Olah TKP dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di TKP.
Koreksi Anda
