Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelacakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilaksanakan dalam bentuk: a. mencari dan mengikuti keberadaan pelaku Tindak Pidana Keimigrasian dengan menggunakan teknologi informasi; b. melakukan kerja sama dengan lembaga penegak hukum dalam negeri dan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA; dan c. melakukan pelacakan aliran dokumen, barang atau benda lainnya yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Keimigrasian.
Koreksi Anda