Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pelacakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilaksanakan dalam bentuk:
a. mencari dan mengikuti keberadaan pelaku Tindak Pidana Keimigrasian dengan menggunakan teknologi informasi;
b. melakukan kerja sama dengan lembaga penegak hukum dalam negeri dan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh
Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. melakukan pelacakan aliran dokumen, barang atau benda lainnya yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Keimigrasian.
Koreksi Anda
