Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengolahan TKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan dalam bentuk: a. mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas Tersangka dan Saksi/korban untuk kepentingan Prapenyidikan selanjutnya; b. mencari hubungan antara Saksi/korban, Tersangka, dan Barang Bukti; dan c. melakukan reka ulang terjadinya perkara untuk memperoleh gambaran modus operandi Tindak Pidana Keimigrasian yang terjadi atau untuk meyakinkan keterangan Tersangka dan/atau Saksi setelah Pemeriksaan.
Koreksi Anda