Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Penelitian dan analisis dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h dilakukan terhadap kasus tertentu dalam bentuk:
a. mengumpulkan dokumen yang diduga ada kaitan dengan Tindak Pidana Keimigrasian;
b. meneliti dan menganalisis dokumen yang diperoleh guna menyusun anatomi perkara Tindak Pidana Keimigrasian serta modus operandinya;
c. memanfaatkan laboratorium dan/atau teknologi forensik keimigrasian; dan
d. memanfaatkan data dalam sistem informasi manajemen keimigrasian.
Koreksi Anda
