Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelitian dan analisis dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h dilakukan terhadap kasus tertentu dalam bentuk: a. mengumpulkan dokumen yang diduga ada kaitan dengan Tindak Pidana Keimigrasian; b. meneliti dan menganalisis dokumen yang diperoleh guna menyusun anatomi perkara Tindak Pidana Keimigrasian serta modus operandinya; c. memanfaatkan laboratorium dan/atau teknologi forensik keimigrasian; dan d. memanfaatkan data dalam sistem informasi manajemen keimigrasian.
Koreksi Anda