Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat kesulitan penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditentukan berdasarkan kriteria: a. perkara mudah; b. perkara sedang; dan c. perkara sulit.
Koreksi Anda