Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1969), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 9 Pasal 1 diubah, diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 9a, angka 10 diubah, angka 14 diubah, diantara angka 18
dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 18a, angka 23 diubah, diantara angka 31 dan angka 32 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 31a, angka 32 sampai dengan angka 35 dihapus, angka 37 dihapus, angka 38 sampai dengan angka 41 diubah, angka 42 dihapus, angka 43 sampai dengan angka 44 diubah, angka 45 sampai dengan angka 52 dihapus, setelah angka 55 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 56, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: