Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1), KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan rekomendasi penyaluran hibah kepada KPA BUN Penyaluran Hibah.
(2) Berdasarkan rekomendasi penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Penyaluran Hibah melakukan pengujian kemudian menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada KPPN.
(3) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), KPPN melakukan pengujian kemudian menerbitkan SP2D sebagai dasar transfer dana Hibah dari RKUN ke RKUD.
(4) Gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa membuat dan menyampaikan bukti penerimaan Hibah/kuitansi kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana Hibah diterima di RKUD.
48. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 71 diubah, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
