Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat pemberitahuan alokasi anggaran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), EA menyampaikan usulan besaran Hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah calon penerima Hibah kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama EA melakukan pembahasan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan: a. kontribusi daerah dalam pencapaian program prioritas nasional; b. sinkronisasi program/kegiatan hibah dengan sumber pendanaan lainnya; c. kinerja dan kesiapan daerah; dan/atau d. pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri menerbitkan dan menyampaikan SPPH/SPPh kepada masing-masing Pemerintah Daerah. (4) Penerbitan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, penerbitan SPPH dilakukan setelah alokasi anggaran Hibah ditetapkan oleh Menteri; b. untuk Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri, penerbitan SPPH dilakukan setelah perjanjian pinjaman luar negeri ditandatangani dan alokasi anggaran Hibah ditetapkan oleh Menteri; dan c. untuk Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri, penerbitan SPPh dapat dilakukan sebelum pagu alokasi Hibah ditetapkan dalam APBN. 7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda