Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengusulkan besaran Hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana kepada Menteri
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan surat penetapan pergeseran BA BUN 999.02.
(2) Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan pembahasan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. kontribusi daerah dalam penyelesaian program/kegiatan Hibah:
b. sinkronisasi program/kegiatan Hibah dengan sumber pendanaan lainnya;
c. kinerja dan kesiapan daerah; dan/atau
d. pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri menerbitkan dan menyampaikan SPPH kepada masing-masing Pemerintah Daerah.
(4) Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penandatanganan PHD antara Menteri atau pejabat yang diberi wewenang dan gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa.
47. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
