Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Penyaluran Hibah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan penyaluran Hibah yang bersumber dari PHLN dan Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) KPA BUN Penyaluran Hibah menyusun dan menyampaikan laporan keuangan setiap semesteran dan tahunan kepada: a. PPA BUN Pengelolaan Hibah, untuk transaksi belanja hibah dan beban hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari PHLN; dan b. PPA BUN Pengelolaan Hibah dan PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, untuk transaksi belanja hibah dan beban hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; dan e. catatan atas laporan keuangan. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi hibah. 44. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda