Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil kerja pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri MENETAPKAN alokasi anggaran Hibah setelah diperoleh kesimpulan rapat kerja pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan alokasi anggaran Hibah kepada EA.
6. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
