Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75B

PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dan sasaran keluaran telah tercapai, tetapi masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD pada laporan akhir pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75A ayat (4), Pemerintah Daerah wajib menyetorkan sisa dana Hibah ke RKUN. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dan sasaran keluaran belum tercapai, tetapi masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD pada laporan akhir pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75A ayat (4), Pemerintah Daerah wajib menyetorkan sisa dana Hibah ke RKUN dan bertanggung jawab menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana serta sasaran keluaran. (3) Penyetoran sisa dana Hibah ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari sejak kegiatan berakhir. (4) Tata cara penyetoran sisa dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. (5) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyetorkan sisa dana Hibah ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat: a. melakukan pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil; dan b. tidak memprioritaskan pemberian alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana pada tahun berikutnya. (6) Tata cara pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 55. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda