Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dalam rangka pencapaian target dan sasaran yang ditetapkan dalam PHD.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bersama-sama.
(3) Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi atas kinerja pelaksanaan kegiatan setiap triwulan.
(4) Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. laporan hasil pemantauan dan evaluasi berkala terhadap perkembangan kinerja pelaksanaan fisik kegiatan, perkembangan realisasi penyerapan dana, perkembangan pencapaian indikator masukan (input) dan keluaran (output), permasalahan yang dihadapi, dan tindak lanjut yang diperlukan; dan
b. laporan akhir yang meliputi evaluasi terhadap keluaran (output), dampak program, kesinambungan program, dan indikator keberhasilan lainnya.
(5) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, disampaikan secara triwulan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak triwulan berakhir.
(6) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, disampaikan paling paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak batas waktu pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana berakhir.
(7) Dalam rangka pemantauan sisa dana Hibah di RKUD, Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan rekonsiliasi atas pengembalian sisa dana ke RKUN.
52. Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 74A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
