Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri, PPA BUN Pengelolaan Hibah, KPA BUN Pengelolaan Hibah, dan KPA BUN Penyaluran Hibah bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana Hibah dari RKUN ke RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan hibah daerah.
(2) EA bertanggung jawab sepenuhnya atas pertimbangan penyaluran Hibah.
(3) Gubernur atau bupati/wali kota bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana program/kegiatan yang bersumber dari Hibah.
41. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
