Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat pengadaan barang/jasa yang mewajibkan pembukaan Letter of Credit dalam Penyaluran Hibah melalui tata cara Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan surat permintaan penyaluran Hibah kepada KPA BUN Pengelolaan disertai dengan dokumen pendukung. (2) Rincian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri mengenai tata cara penarikan PHLN. (3) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan rekomendasi penyaluran hibah melalui tata cara Rekening Khusus dengan pembukaan Letter of Credit kepada KPA BUN Penyaluran Hibah sebesar sebagian/seluruh nilai KPBJ atau nilai yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN. (4) Berdasarkan rekomendasi penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan surat permintaan penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Penyaluran Hibah melakukan pengujian kemudian menerbitkan SPP Pembukaan L/C dan menyampaikannya kepada KPPN KPH disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Berdasarkan SPP Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN KPH menerbitkan SP Pembukaan L/C dan menyampaikannya kepada KPA BUN Penyaluran Hibah. (6) KPA BUN Penyaluran Hibah melalui KPA BUN Pengelolaan Hibah memberitahukan kepada gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa, untuk mengajukan pembukaan Letter of Credit di Bank INDONESIA atau Bank Devisa dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penarikan PHLN. (7) Pembukaan Letter of Credit di Bank INDONESIA atau Bank Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai transaksi Letter of Credit di Bank INDONESIA atau ketentuan yang berlaku pada Bank Devisa. (8) Besaran pembukaan Letter of Credit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (5). 24. Ketentuan Pasal 34 dihapus 25. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda