Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN, kecuali tugas dan fungsi menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN Hibah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.
(2) PPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(3) KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:
a. menyusun dan mengajukan indikasi kebutuhan dana kepada PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah;
b. menyusun rincian alokasi Hibah;
c. menyusun RKA BUN dan mengajukannya ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah untuk direviu;
d. menandatangani RKA BUN yang sudah direviu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan mengajukannya ke KPA BUN Penyaluran Hibah;
e. menyusun rekomendasi penyaluran Hibah; dan
f. menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah atau medium term expenditure framework;
(4) KPA BUN Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN pejabat yang bertanggung jawab untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran;
b. MENETAPKAN pejabat yang bertanggung jawab untuk menguji surat Permintaan Pembayaran dan menandatangani SPM;
c. membantu PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun RDP BUN;
d. menyusun DIPA BUN;
e. menerbitkan SPP Pembukaan L/C, SPP SKP- L/C, SPD-PL, SPD-PP, dan dokumen perbendaharaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
f. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
