Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan setelah gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
(2) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan rekomendasi penyaluran hibah kepada KPA BUN Penyaluran Hibah.
(3) Berdasarkan rekomendasi penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPA BUN Penyaluran Hibah melakukan pengujian kemudian menerbitkan SPD- PL dan menyampaikannya kepada KPPN KPH.
(4) Tata cara penyaluran hibah melalui mekanisme pembayaran langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
13. Ketentuan Pasal 23 dihapus.
14. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
