Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan setelah gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan surat permintaan penyaluran Hibah kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah berdasarkan SP2D yang diterbitkan Bendahara Umum Daerah. (2) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan rekomendasi penyaluran hibah kepada KPA BUN Penyaluran Hibah. (3) Berdasarkan rekomendasi penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Penyaluran Hibah melakukan pengujian kemudian menerbitkan SPD- PP dan menyampaikannya kepada KPPN KPH dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran Pembiayaan Pendahuluan dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN. (4) Tata cara penyaluran hibah melalui mekanisme Pembiayaan Pendahuluan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penarikan PHLN. 39. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda