Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan triwulan
pelaksanaan kegiatan kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah dan EA.
(2) Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. laporan triwulan I untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret;
b. laporan triwulan II untuk periode 1 April sampai dengan 30 Juni;
c. laporan triwulan III untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September; dan
d. laporan triwulan IV untuk periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember.
(3) Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(4) Dalam hal kegiatan telah berakhir, batas waktu penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan; dan
b. untuk Hibah yang bersumber dari luar negeri, gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah program hibah berakhir.
45. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
