Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan setelah gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan surat permintaan penyaluran Hibah kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri mengenai tata cara penarikan PHLN.
(2) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan rekomendasi penyaluran hibah dengan pembukaan Letter of Credit kepada KPA BUN Penyaluran Hibah sebesar sebagian/seluruh nilai KPBJ atau nilai yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN.
(3) Berdasarkan rekomendasi penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat permintaan penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Penyaluran Hibah melakukan pengujian kemudian menerbitkan SPP SKP-L/C dan menyampaikannya kepada KPPN KPH disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan SPP SKP-L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN KPH menerbitkan SKP-L/C dan
menyampaikan tembusannya kepada KPA BUN Penyaluran Hibah.
(5) Berdasarkan tembusan SKP-L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA BUN Penyaluran Hibah melalui KPA BUN Pengelolaan Hibah memberitahukan kepada gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa, untuk mengajukan pembukaan Letter of Credit di Bank INDONESIA atau Bank Devisa dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penarikan PHLN.
(6) Pembukaan Letter of Credit di Bank INDONESIA atau Bank Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai transaksi Letter of Credit di Bank INDONESIA atau ketentuan yang berlaku pada Bank Devisa.
(7) Besaran Pembukaan Letter of Credit oleh gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak melebihi nilai SKP L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8) Tata cara penyaluran hibah melalui mekanisme Letter of Credit dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penarikan PHLN.
32. Ketentuan Pasal 43 dihapus.
33. Ketentuan Pasal 44 dihapus.
34. Ketentuan Pasal 45 dihapus.
35. Ketentuan Pasal 46 dihapus.
36. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
