Koreksi Pasal 74A
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri dapat meninjau kembali atau menghentikan penyaluran Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dalam hal terjadi penyimpangan dan/atau penyalahgunaan dari maksud dan tujuan pemberian Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dalam PHD.
(2) Peninjauan kembali atau penghentian penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
53. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
