Koreksi Pasal 75A
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau bupati/ wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan triwulan Pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana kepada Menteri
c.q.
KPA BUN Pengelolaan Hibah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Nasional Penanggulangan Bencana memberikan teguran tertulis kepada
Pemerintah Daerah.
(4) Dalam hal kegiatan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana telah berakhir, Gubernur atau wali kota/pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan akhir pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana kepada Menteri c.q. KPA BUN Pengelolaan Hibah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(5) Batas waktu penyampaian laporan akhir pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 60 (enam puluh) hari sejak kegiatan berakhir.
(6) Laporan akhir pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup capaian keluaran (output), dampak program, kesinambungan program, dan indikator keberhasilan lainnya yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(7) Laporan akhir pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi mengenai pengelolaan dan penyaluran hibah.
(8) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak memprioritaskan pemberian alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda
