Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. usulan pemerintah daerah calon penerima hibah yag disampaikan EA dan masih dalam proses penandatangan PHD/PPH, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. PHD/PPH yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya waktu pelaksanaan kegiatan; dan
c. usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana yang diajukan Pemerintah Daerah dan belum diberikan persetujuan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
