Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri dapat meninjau kembali atau menghentikan penyaluran Hibah apabila terjadi penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Hibah dari maksud dan tujuan pemberian Hibah dalam PHD atau PPH. (2) Peninjauan kembali atau penghentian penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan EA. (3) Dalam hal penyaluran Hibah dihentikan, Pemerintah Daerah wajib memenuhi maksud dan tujuan pemberian Hibah dalam PHD atau PPH dengan dana yang bersumber dari APBD. 43. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda