Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan setelah gubernur atau
bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
(2) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan rekomendasi penyaluran hibah kepada KPA BUN Penyaluran Hibah.
(3) Berdasarkan rekomendasi penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPA BUN Penyaluran Hibah melakukan pengujian kemudian menerbitkan SPM Rekening Khusus dan menyampaikannya kepada KPPN disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
(4) Berdasarkan SPM Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN melakukan pengujian kemudian menerbitkan SP2D Rekening Khusus.
(5) KPA BUN Penyaluran Hibah dapat memantau SP2D Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dalam bentuk daftar SP2D melalui aplikasi pemantauan daftar SP2D.
(6) KPA BUN Penyaluran Hibah dapat menyampaikan:
a. daftar SP2D Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara elektronik sebagai bahan penyusunan SPD-Reksus kepada EA; dan
b. informasi SP2D secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah kepada Pemerintah Daerah.
(7) Tata cara penyaluran hibah melalui Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penarikan PHLN.
18. Ketentuan Pasal 28 dihapus.
19. Ketentuan Pasal 29 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 30 dihapus.
21. Ketentuan Pasal 31 dihapus.
22. Ketentuan Pasal 32 dihapus.
23. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
