Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana paling lama 12 (dua belas) bulan setelah transfer dana Hibah dari RKUN ke RKUD dilaksanakan. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum kegiatan berakhir. (3) Usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pemerintah Daerah setelah usulan perpanjangan waktu tersebut mendapat persetujuan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (4) Berdasarkan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan paling banyak 2 (dua) kali perpanjangan waktu dengan ketentuan: a. perpanjangan waktu pertama diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan; dan b. perpanjangan waktu kedua diberikan paling lama 9 (sembilan) bulan. (5) Perpanjangan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah mendapat rekomendasi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 49. Ketentuan Pasal 72 dihapus. 50. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda