Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Penyaluran Hibah menyusun DIPA BUN Hibah berdasarkan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN. (2) KPA BUN Penyaluran Hibah menyampaikan DIPA BUN Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri atau pejabat yang diberi kewenangan untuk disahkan. (3) DIPA BUN Hibah yang telah mendapatkan pengesahan digunakan sebagai dasar penyaluran Hibah. (4) Penyusunan dan penyampaian DIPA BUN Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda