Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa.
2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Sustainable Development Goals Desa yang selanjutnya disingkat SDGs Desa adalah upaya terpadu pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
4. Pendampingan Desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembentukan dan pengembangan badan usaha milik Desa, dan/atau badan usaha milik bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, serta kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
5. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
6. Badan Usaha Milik Desa Bersama yang selanjutnya disebut BUM Desa Bersama adalah BUM Desa yang didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
10. Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan badan permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Desa.
11. Perdesaan adalah kawasan kerja sama antar Desa untuk pengembangan usaha bersama,
kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, keamanan, dan ketertiban.
12. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan Pembangunan Desa dan Perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
13. Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi, dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa, berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta berbagai
data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa.
14. Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa.
15. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
16. Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelengarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
17. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah unsur masyarakat Desa yang dipilih oleh Desa dan ditetapkan oleh kepala Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakan prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong.
18. Pihak Ketiga adalah masyarakat atau lembaga di luar Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang membantu penyelenggaraan kegiatan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
21. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
22. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
23. Menteri adalah menteri yang menyelengarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
(1) Pendamping lokal desa sebagaimana dimaksud pada 12 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
a. melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
b. melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa;
c. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan
BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
d. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
(2) Pendamping Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
a. melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
b. mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
c. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
d. mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD;
e. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
f. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
g. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
h. memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
(3) Pendamping Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c mempunyai tugas dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.
(4) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d mempunyai tugas:
a. mendampingi organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
b. mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di daerah kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
c. memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah kabupaten/kota;
d. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
e. mentoring pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
f. mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau
kegiatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
g. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
h. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
i. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
j. memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
(5) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e mempunyai tugas:
a. mendampingi organisasi Perangkat Daerah provinsi untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
b. memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah provinsi;
c. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
d. mentoring pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
e. mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah provinsi yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
f. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
g. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
h. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
i. memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
(6) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf f mempunyai tugas:
a. memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di tingkat pusat;
b. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
c. mentoring tenaga ahli pemberdayaan masyarakat provinsi, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat kabupaten/kota, pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
d. mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian serta Pihak Ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
e. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
f. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
g. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
h. memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
(1) Wilayah kerja tenaga ahli pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d berada di kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
(2) Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tenaga ahli kabupaten/kota yang berkedudukan di kabupaten/kota;
b. tenaga ahli provinsi yang berkedudukan di provinsi; dan
c. tenaga ahli pusat yang berkedudukan di pusat.
(3) Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas meningkatkan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(4) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tenaga ahli kabupaten/kota bertugas:
a. mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Perdesaan, serta pengembangan ekonomi dan investasi Desa;
b. membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;
c. membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
d. melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas pendamping Desa, pendamping teknis dan pendamping lokal Desa;
e. membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan Desa oleh Perangkat Daerah; dan
f. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada tenaga ahli provinsi.
(5) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tenaga ahli provinsi bertugas:
a. membantu pemerintah daerah provinsi dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
b. membantu pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat Desa;
c. melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli kabupaten/kota;
d. membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan Pendampingan Desa oleh perangkat daerah provinsi; dan
e. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa kepada tenaga ahli pusat.
(6) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tenaga ahli pusat bertugas:
a. membantu Kementerian dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
b. membantu Kementerian dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;
c. melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli provinsi, tenaga ahli kabupaten/kota, pendamping Desa, pendamping teknis, dan pendamping lokal Desa; dan
d. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada Menteri melalui Pimpinan Tinggi Madya yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat Desa.