Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi:
a. tata cara pendampingan;
b. pengelolaan pendamping;
c. wilayah kerja, tugas dan fungsi Tenaga Pendamping Profesional;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. pendanaan.
Koreksi Anda
