Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan cara: a. pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam mengelola kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga serta pembentukan dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; b. Pendampingan Masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Desa difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa; dan c. meningkatkan kualitas Pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat Desa melalui pembelajaran baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Koreksi Anda