Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e melaksanakan pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dalam memfasilitasi program dan/atau kegiatan Kementerian.
(2) Unit Kerja Kementerian melaksanakan pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi program dan/atau kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kerja sama Kementerian dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Ketiga.
(3) Pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a. diseminasi regulasi, kebijakan, dan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. diseminasi program dan/atau kegiatan;
c. bimbingan teknis dan pelatihan masyarakat Desa;
d. fasilitasi partisipasi masyarakat Desa;
e. fasilitasi perencanaan program/kegiatan;
f. fasilitasi pengelolaan program/kegiatan; dan
g. fasilitasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(4) Petunjuk teknis mengenai mekanisme pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional oleh Unit Kerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Koreksi Anda
