Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa dan pengelolaan pendamping bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan pelaksanaan Pendampingan oleh Pendamping Masyarakat Desa yang direkrut secara mandiri oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda