Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri, gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi: a. mengelola Tenaga Pendamping Profesional; b. memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pendampingan masyarakat Desa; c. melakukan peningkatan kapasitas kepada para pendamping; d. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan pendamping; e. memfasilitasi dan melakukan penelitian untuk pengembangan dan peningkatan Pendampingan Masyarakat Desa; dan f. melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Tenaga Pendamping Profesional, dan/atau pejabat fungsional yang menangani urusan terkait pemberdayaan masyarakat dan Desa. (2) Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menyusun dan MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria Pendampingan Masyarakat Desa.
Koreksi Anda