Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja Kementerian melakukan pengendalian dan evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g.
(2) Hasil pengendalian dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan tinggi
madya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal.
(3) Penetapan hasil pengendalian dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar untuk melaksanakan perpanjangan atau penghentian kontrak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
