Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), kompetensi dan kualifikasi dapat dibuktikan dengan dokumen lain. (2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat keterangan kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau teknik; b. sertifikat peningkatan kapasitas berbasis standar kompetensi kerja nasional INDONESIA bidang tenaga pendamping profesional; atau c. dokumen penghargaan di bidang pemberdayaan masyarakat atau ekonomi masyarakat.
Koreksi Anda