Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Teks Saat Ini
(1) Selain sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), kompetensi dan kualifikasi dapat dibuktikan dengan dokumen lain.
(2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat keterangan kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau teknik;
b. sertifikat peningkatan kapasitas berbasis standar kompetensi kerja nasional INDONESIA bidang tenaga pendamping profesional; atau
c. dokumen penghargaan di bidang pemberdayaan masyarakat atau ekonomi masyarakat.
Koreksi Anda
