Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d melakukan pengembangan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional. (2) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pelatihan; b. mentoring; c. peningkatan kapasitas diri secara mandiri; d. peningkatan kapasitas diri melalui komunitas pembelajar; e. forum diskusi terfokus; dan f. kegiatan peningkatan kapasitas lainnya. (3) Selain unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan kapasitas dapat diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Ketiga.
Koreksi Anda