Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d melakukan pengembangan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional.
(2) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pelatihan;
b. mentoring;
c. peningkatan kapasitas diri secara mandiri;
d. peningkatan kapasitas diri melalui komunitas pembelajar;
e. forum diskusi terfokus; dan
f. kegiatan peningkatan kapasitas lainnya.
(3) Selain unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengembangan kapasitas dapat diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Ketiga.
Koreksi Anda
