Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan Masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. asistensi;
b. pengorganisasian;
c. pengarahan; dan
d. fasilitasi Desa.
(2) Tata cara Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Koreksi Anda
