Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan Masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. asistensi; b. pengorganisasian; c. pengarahan; dan d. fasilitasi Desa. (2) Tata cara Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Koreksi Anda