Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa merupakan acuan dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa bagi kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga untuk pembangunan Desa dan kawasan perdesaan. (2) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu, sinergi dan terkoordinasi. (3) Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; b. meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa; c. meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa; dan d. meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
Koreksi Anda