Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja Kementerian melakukan rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a.
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Perangkat Daerah provinsi yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa.
(3) Hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal.
(4) Penetapan hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar untuk melaksanakan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
