Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan Masyarakat Desa di tingkat kecamatan dikoordinasikan oleh camat atau sebutan lain.
(2) Dalam melakukan koordinasi pendampingan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat dan/atau pejabat fungsional lain bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Koreksi Anda
