Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap Tenaga Pendamping Profesional.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin kompetensi dan kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional.
(3) Kompetensi dan kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Tenaga Pendamping Profesional.
(4) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
