Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dilakukan dengan: a. rekrutmen; b. kontrak kerja; c. pembayaran honorarium dan bantuan operasional; d. pengembangan kapasitas; e. sertifikasi; f. pendayagunaan; dan g. pengendalian dan evaluasi kinerja. (2) Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian, meliputi: a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal mengelola: 1. rekrutmen; 2. kontrak kerja; 3. pembayaran honorarium dan bantuan operasional; 4. peningkatan kapasitas; 5. sertifikasi; 6. pendayagunaan; dan 7. pengendalian dan evaluasi kinerja. b. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa dan Perdesaan; c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan pengembangan ekonomi dan investasi Desa dan daerah tertinggal; d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan pembangunan daerah tertinggal; e. Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan pengembangan, Pendataan Desa, dan informasi Desa dan daerah tertinggal. (3) Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Petunjuk teknis mengenai tata cara pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Koreksi Anda