Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas dan fungsi pengaturan tata kerja Tenaga Pendamping Profesional dimuat dalam petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda